Certification Terms and Conditions

WAITER Certification Terms and Conditions

1. Persyaratan Dasar Peserta Sertifikasi

Peserta sertifikasi dapat mengajukan sertifikasi dengan persyaratan bukti kompetensi berasal dari pendidikan, pelatihan dan/atau pengalaman kerja sesuai dengan bidang kerja di bidang Tata Hidang (Food and Beverage Service).

2. Hak Peserta Sertifikasi dan Kewajiban Pemegang Sertifikat

a. Hak Peserta

1)Peserta yang lulus dalam asesmen kompetensi akan diberikan sertifikat kompetensi sesuai level.
2)Menggunakan untuk promosi diri sebagai profesi Pariwisata bidang Tata Hidang (Food and Beverage Service)

b. Kewajiban Pemegang Sertifikat

1)Melaksanakan keprofesian bidang tata hidang dengan tetap menjaga kode etik profesi.
2)Mengikuti program surveilan yang ditetapkan LSP minimal satu tahun sekali.
3)Melaporkan rekaman kegiatan asesmen setiap 6 bulan kepada LSP yang menerbitkan sertifikat kompetensi, yaitu pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya.

3. Biaya Sertifikasi

a.Struktur biaya sertifikasi mencakup biaya asesmen, surveilan dan administrasi.
b.Biaya sertifikasi belum termasuk biaya akomodasi dan transportasi asesor, yang diperhitungkan sesuai dengan kondisi dan moda transportasi pelaksanaan asesmen.

4. Proses Sertifikasi

Secara umum proses sertifikasi mencakup peserta yang telah memastikan diri bahwa kompetensinya sesuai dengan standar kompetensi bidang Tata Hidang (Food and Beverage Service). Mereka dapat segera mengajukan permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan memilih Tempat Uji Kompetensi (TUK) /Assessment Centre yang diinginkan, dengan mengisi Formulir APL 01, APL 02 untuk permohonan dan penilaian mandiri, kemudian LSP akan menugaskan Asesor Kompetensi yang kemudian akan mengases peserta dengan standar asesmen berdasarkan Assessor Manual dalam Toolbox Assessor Kompetensi, setelah selesai mengases segera merekomendasikan hasil keputusan uji kompetensi kepada LSP. LSP akan mengevaluasi (bila diperlukan membentuk Komite Teknis) dan akan menetapkan status kompetensi serta akan menerbitkan sertifikat kompetensi berdasarkan skema Okupasi Nasional.